Joosnews.com | Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat legalitas aset masyarakat pesisir. Sebanyak 186 nelayan di Kecamatan Muncar kini resmi menerima sertifikat tanah melalui program Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan, sebagai bentuk perlindungan hukum dan penguatan ekonomi keluarga nelayan.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Balai Desa Tembokrejo, Kamis (29/01/2026). Program ini menjadi wujud nyata sinergi lintas sektor antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ATR/BPN, serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Dalam sambutannya, Bupati Ipuk menegaskan bahwa sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan kepastian hukum atas tanah yang selama ini ditempati atau dikelola para nelayan.
“Alhamdulillah, sekarang Bapak/Ibu sudah memiliki kepastian hukum. Kami berterima kasih kepada kementerian terkait yang telah memfasilitasi pengurusan ini. Saya berpesan agar sertifikat ini dijaga dengan baik dan digunakan secara bijak untuk meningkatkan ekonomi keluarga, bukan untuk hal konsumtif,” ujar Ipuk.
Ipuk juga mendorong para nelayan agar tidak hanya bergantung pada hasil tangkapan segar, tetapi mulai melakukan hilirisasi produk perikanan. Menurutnya, pengolahan hasil laut menjadi produk siap saji akan memberikan nilai tambah yang lebih tinggi dan memperkuat kesejahteraan nelayan.
Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Legalitas Nelayan
Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi, Nasep Vandi Sulistiyo, menjelaskan bahwa penerima sertifikat kali ini berasal dari dua desa di wilayah Muncar, yakni:
Desa Tembokrejo: 86 nelayan
Desa Kedungringin: 100 nelayan
“Seluruh penerima merupakan usulan dari Dinas Perikanan Banyuwangi. Kami mengapresiasi kolaborasi yang sangat baik dari Pemkab Banyuwangi sehingga proses ini berjalan lancar,” tutur Nasep.
Kecepatan proses pengurusan sertifikat juga menjadi hal yang paling disyukuri oleh warga. Haris Mawardi, nelayan asal Desa Kedungringin, mengaku tidak menyangka pengurusan dapat selesai dalam waktu singkat.
“Saya sangat bahagia, ini yang kami harapkan selama ini. Prosesnya sangat singkat dan cepat, hanya memakan waktu tiga bulan sejak awal pendaftaran. Sekarang status aset kami sudah jelas,” ungkap Haris.
Acara penyerahan sertifikat ini turut dihadiri jajaran perangkat desa serta pejabat terkait, menandai keberhasilan sinergi lintas sektoral dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat pesisir Banyuwangi.
Reporter: Rio
