Joos NewsJoos News
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Army
  • Kodim
  • Sport
  • Budaya
  • Wisata
  • Kuliner
Font ResizerAa
Joos NewsJoos News
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Army
  • Kodim
  • Sport
  • Budaya
  • Wisata
  • Kuliner
Cari
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Privacy Policy
Follow US
Joos News > Nasional > Bea Cukai Riau Sukseskan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024 di Provinsi Riau dan Sumatera Barat
Nasional

Bea Cukai Riau Sukseskan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024 di Provinsi Riau dan Sumatera Barat

Redaksi 6 September 2024
Share
4 Min Read
SHARE

Joosnews.com – Dalam rangka menyukseskan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Riau melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Kegiatan ini sendiri digelar secara serentak pada periode 5 Juli 2024 s.d. 31 Agustus 2024 di seluruh kantor Bea Cukai seluruh Indonesia demi memerangi peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dari sisi penerimaan, merugikan pelaku industri rokok dari sisi persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha, dan tentu saja merugikan masyarakat secara umum. Bea Cukai Riau dalam kegiatan ini bekerjasama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya demi terciptanya situasi kondusif di lapangan.

Selama periode Operasi Gempur Rokok Ilegal pada tanggal 5 Juli s.d. 31 Agustus 2024, Bea Cukai Riau dan kantor-kantor satuan kerja di bawah Bea Cukai Riau berhasil melakukan sejumlah 129 kali penindakan dengan jumlah Barang Hasil Penindakan mencapai 17.641.744 batang rokok ilegal di berbagai wilayah di Provinsi Riau dan Sumatera Barat, baik di darat maupun di laut dan perairan seperti Indragiri Hilir, Pekanbaru, Siak, Kampar, hingga Rokan Hilir. Atas pelanggaran tersebut menyebabkan negara merugi hingga Rp ±15,9 Milyar.

Dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal tersebut, terdapat beberapa penindakan yang berskala besar. Teranyar, Bea Cukai Riau bersama dengan Bea Cukai Pekanbaru melakukan penindakan pada tanggal 21 Juli 2024 di Jl. Raya Lintas Perawang-Siak terhadap ±8.350.000 batang rokok ilegal bermerek Camclar. Rokok ilegal tersebut berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai dari mobil truk Mitsubishi Fuso yang digunakan untuk mengangkut dan mengedarkan rokok ilegal tersebut. Berdasarkan kesaksian pelaku, pelaku melakukan aktivitas penyelundupan di malam hari untuk dapat menghindari pemeriksaan petugas yang ketat di siang hari. Rokok ilegal tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp ±7,8 Milyar.

Sebelumnya, pada tanggal 17 Juli 2024, Bea Cukai Riau melakukan penindakan terhadap ±2.000.000 batang rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel, dan rencananya akan diedarkan secara merata ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Atas pelanggaran tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp ±1,8 Milyar. Sampai dengan berita ini dirilis, Bea Cukai Riau masih melakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua kasus penyelundupan tersebut.

Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Bea Cukai Riau beserta seluruh jajaran terus didukung penuh oleh tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat. Bentuk sinergi ini sendiri merupakan wujud dukungan penuh APH atas kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap pemberantasan rokok ilegal, khususnya untuk di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.

Baca Juga

Krisis Karakter: Ketika Keteladanan Menghilang, Masa Depan Terancam”

Bea Cukai Riau akan terus berkomitmen penuh menjalankan fungsinya sebagai community protector, yaitu menjaga masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal dan juga berbahaya yang berpotensi masuk dari luar daerah pabean dengan terus meningkatkan pengawasan di daerah perbatasan, serta terus mensosialisasikan bahaya dari barang-barang ilegal dan berbahaya kepada seluruh masyarakat dan juga pelaku usaha.

TAGGED:Bea CukaiPenangkapanRokok Ilegal
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Baca Juga

Nasional

Internet Rakyat Siap Penuhi Kebutuhan Akses Cepat 

7 April 2026
Nasional

Pangdam V/Brawijaya Tutup TMMD Ke-127 Kodim 0819/Pasuruan

11 Maret 2026
Nasional

Dari Jalan Tanah Berbatu Jadi Paving Idaman: TMMD Kodim 0819/Pasuruan Wujudkan Mimpi Warga

10 Maret 2026
Nasional

Istirahat Sejenak Jelang Buka Puasa, Prajurit TMMD Ke-127 Kodim Pasuruan Ngobrol Santai Bareng Warga

10 Maret 2026
Joos NewsJoos News
Follow US
©2024 JoosNews.com - All right reserved.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?