Joosnews.com – Srono, Maraknya peredaran judi online dan pinjaman online (pinjol) di masyarakat menjadi perhatian serius Babinsa Koramil 0825-08/Srono, Sertu Irfan Gunarjo. Pada hari Selasa, 2 Juli 2024, Sertu Irfan memberikan pengarahan kepada para kepala dusun di wilayah Parijatan Wetan tentang bahaya dan dampak negatif dari judi online dan pinjol.
Dalam pengarahannya, Sertu Irfan menjelaskan bahwa judi online dan pinjol dapat menjerumuskan masyarakat ke dalam masalah keuangan dan sosial. Judi online dapat membuat kecanduan dan menguras harta benda, sedangkan pinjol dapat menjebak masyarakat dalam jeratan utang yang tak kunjung lunas.
“Judi online dan pinjol adalah dua hal yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Dampak negatifnya bisa sangat merugikan, baik secara finansial maupun sosial,” ujar Sertu Irfan.
Sertu Irfan juga menghimbau para kepala dusun untuk aktif dalam mensosialisasikan bahaya judi online dan pinjol kepada masyarakat di lingkungannya. Ia juga mengajak para kepala dusun untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik judi online dan pinjol di wilayahnya.
“Para kepala dusun memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan pinjol. Kita harus bekerja sama untuk memerangi praktik ini dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya,” jelas Sertu Irfan.(Yas08)
