Joos NewsJoos News
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Army
  • Kodim
  • Sport
  • Budaya
  • Wisata
  • Kuliner
Font ResizerAa
Joos NewsJoos News
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Army
  • Kodim
  • Sport
  • Budaya
  • Wisata
  • Kuliner
Cari
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Privacy Policy
Follow US
Joos News > Kodim > Aktivis, Ormas dan LSM Banyuwangi Beri Dukungan terhadap Revisi UU TNI di Tengah Penolakan Publik
Kodim

Aktivis, Ormas dan LSM Banyuwangi Beri Dukungan terhadap Revisi UU TNI di Tengah Penolakan Publik

Redaksi 27 Maret 2025
Share
3 Min Read
SHARE

Joosnews.com – ditengah gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), sejumlah aktivis di Banyuwangi justru menyatakan dukungannya.

Hal ini disampaikan setelah mereka menggelar hearing dengan Dandim 0825 Banyuwangi, Letkol Arh Joko Sukoyo, di Makodim setempat pada Kamis (27/3/2025), yang menegaskan bahwa perubahan aturan ini bertujuan memperkuat profesionalisme prajurit, bukan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.

“Awalnya kami bingung banyak penolakan di sejumlah kota besar, termasuk Banyuwangi. Tetapi setelah mendapatkan penjelasan dari Dandim Letkol Arh Joko Sukoyo, membuat kami paham. Apa yang dikhawatirkan adik adik mahasiswa

tentang adanya dwifungsi ABRI dalam Revisi UU TNI itu tidak kita temukan,” kata Yunus salah satu aktivis kontroversial di Banyuwangi.

“Untuk itu, kami Aktivis Banyuwangi mendukung RUU TNI,” serunya yang dideklarasikan bersama-sama oleh sejumlah aktivis lainnya.

Baca Juga

Anggota Koramil 0825/13 Singojuruh Lakukan Komsos dengan Poktan

Perlu diketahui tiga poin utama dalam revisi UU TNI. Dalam Pasal 7 mengalami revisi dengan penambahan dua tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yakni menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Perubahan lainnya terjadi pada Pasal 47, yang memperluas daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI, dari 10 menjadi 14 lembaga, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung. Adapun Pasal 53 mengatur batas usia pensiun personel TNI, yang kini bervariasi tergantung pangkat, dengan maksimal 63 tahun bagi perwira tinggi bintang 4.

Dandim menegaskan bahwa aturan baru ini justru memperkuat supremasi sipil dan profesionalisme prajurit. “Setelah berdiskusi, rekan-rekan aktivis memahami bahwa tidak ada unsur Dwifungsi ABRI dalam revisi ini. Kami hanya diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit dengan payung hukum yang jelas,” ujar Joko Sukoyo.

Dengan adanya dialog ini, diharapkan berbagai pihak dapat memahami revisi UU TNI secara lebih komprehensif dan menghindari kesalahpahaman yang berpotensi memicu ketegangan sosial. la juga berharap situasi di Banyuwangi tetap kondusif, tanpa ada perpecahan di antara sesama anak bangsa.

“Mudah-mudahan Banyuwangi selalu kondusif, Banyuwangi aman, tidak ada lagi diantara kita anak bangsa untuk saling mencaci maki, saling merendahkan. Karena kita sama-sama adalah regenerasi atau generasi yang harus bisa membangun Banyuwangi bersama- sama,” pungkasnya .

TAGGED:AktifisLSMRevisi UU TNI
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Baca Juga

Kodim

Babinsa Tamansari “Ngopi” Bareng Warga, Apa Dampaknya ke Ketahanan Desa?

15 November 2025
Kodim

Saling Bahu-Membahu, Warga Possumur Gelar Aksi Bersih Parit Bareng Babinsa

15 November 2025
Kodim

Babinsa Dampingi Misi Sunyi Puskesmas: Ada Apa di Ringinmulyo

15 November 2025
Kodim

TNI dan BPBD Kolaborasi, Perkuat Nasionalisme dan Kesiapsiagaan Bencana Siswa MA Darussalam

13 November 2025
Joos NewsJoos News
Follow US
©2024 JoosNews.com - All right reserved.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?